single faq

Faq

2023-11-09

Denda apa yang berlaku untuk pelanggaran peraturan lalu lintas d

Patuhi peraturan dan tata tertib lalu lintas

Melewati GARIS BERHENTI pada lampu lalu lintas merah - Denda 500.000 hingga 1.000.000 Rupiah; Mengendarai sepeda motor tanpa helm - Denda 250.000 hingga 500.000 Rupiah; Memboncengkan orang lain di sepeda motor tanpa helm - Denda 250.000 hingga 500.000 Rupiah; Mengendarai sepeda motor berboncengan lebih dari tiga orang - Denda 250.000 hingga 500.000 Rupiah; Mengoperasikan sepeda motor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (Kategori "A") - Denda 1.000.000 hingga 1.500.000 Rupiah